Cari Blog Ini

Rabu, 30 Desember 2009

Membuat Surat Pernyataan Ahli Waris

Biasanya bila seseorang memiliki harta dan memiliki anak yang banyak. Orang tersebut harus membagikan harta warisannya kepada anak-anaknya ataupun orang yang ia yakini untuk menerima warisannya. Agar kelak tidak terjadi kesalah pahaman. Untuk itu diperlukan Surat Pernyataan Ahli Waris. Berikut ini adalah contoh dari Surat Pernyataan Ahli Waris:

SURAT PERNYATAAN AHLI WARIS

Kami yang bertanda tangan dibawah ini, para ahli waris dari almarhum Tuan JOKO, dengan ini menyatakan bahwa benar Almarhum telah meninggal dunia pada tahun seribu Sembilan ratus tujuh puluh delapan (1978) tempat tinggal terakhir di Kampung Baru Rt 05/02 Slipi Kecamatan Slipi Kelurahan Grogol Jakarta Selatan.

Semasa hidupnya almarhum Tuan JOKO menikah dengan seorang wanita bernama Nyonya Ngatinem, (telah meninggal dunia) dan meninggalkan ahli waris 4 (empat) orang yaitu :
1. Nyonya Fitri, lahir di Depok, pada tanggal tiga puluh Desember seribu sembilan ratus dua puluh tiga (30-12-1923), warga Negara Indonesia, Ibu rumah tangga, bertempat tinggal di Jakarta Pusat Menteng Jaya Rukun Tetangga 005 Rukun Warga 006 Kelurahan Menteng Kecamatan Menteng.
2. Nyonya Mischa, lahir di Bogor pada tanggal dua belas Februari seribu sembilan ratus dua puluh lima (12-01-1925), warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kampung Rambutan Rukun Tetangga 03 Rukun Warga 02 Kelurahan Rambutan Kecamatan Rambutan Jakarta Selatan.
3. Tuan Diego, lahir di Jakarta pada tanggal tiga februari seribu sembilan ratus tiga puluh dua (03-02-1932), warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di POMAD Rukun Tetangga 03 Rukun Warga 02 Kelurahan Ciparigi Kecamatan Ciparigi, Bogor
4. Tuan Okto, lahir di Bekasi pada tanggal dua puluh sembilan Juli seribu sembilan ratus tiga puluh tujuh (29-07-1937), warga negara Indonesia, bertempat tinggal di Mekarsari Rukun Tetangga 03 Rukun Warga 02 Kelurahan Palsi Gunung Kecamatan Depok.
Demikian adalah benar ahli waris yang syah dari almarhum Tuan JOKO, apabila pernyataan ini tidak benar kami bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku.
Slipi, 27 Juli 2009

Para ahli Waris

1. FITRI (……………………….)
2. MISCHA (……………………….)
3. DIEGO (……………………….)
4. OKTO (……………………….)

Mengetahui :
Ketua RW.02 Slipi Ketua RT.05




( KURNIA ) ( HALFI )

Diregister di Kecamatan Slipi Diregister di Kelurahan Grogol
Nomor : Nomor :
Tanggal : Tanggal :
Camat Slipi Lurah Grogol

( ) ( )
NIP NIP

10 komentar:

  1. pas banget! terima kasih sharing hal di atas. ini sangat membantu bagi orang awam dalam hal hukum. terima kasih.

    BalasHapus
  2. terima kasih banyak, kebetulan memang saya membutuhkan hal tersebut, kira2 ada yg lbh komplit lagi? seperti misalnya.. apabila salah satu ahli waris (anak) ada yg sdh meninggal jg, apabila ada contoh tersebut,saya sangat membutuhkan dlm wkt dekat ini.

    terima kasih banyak atas sharingnya.

    BalasHapus
  3. surat diatas untuk warisan secara umumnya. kalo warisannya yang menyangkut tanah dan akan dibagi, suratnya perlu modifikasi lagi.

    BalasHapus
  4. Katanya untuk membut surat ahli waris skrang harus ke DEPAG,bner ga sih?berkali2 sya ke kelurahan,,ga bisa katanya.atau kesulitan ini terkait masalah administrasi yg masuk kantong para oknum birokrat?tolong di konfirm soal peraturannya memang gitu ato ngga? Dewi-bandung

    BalasHapus
  5. bagai mana ya misalnya salah satu ahli waris nya ada yang meninggal? misalnya diego sudah menikah dan meninggal sebelum harta ayah diego dibagi. lalu siapa kah pengganti dari diego untuk menerima harta warisan itu??

    BalasHapus
  6. Pengin tahu nih apa beda surat pernyataan ahli waris dan surat keterangan waris bagaimana menggunakannya dan untuk apa saja masing masing surat tsb diatas juga bagaimana cara mengurusnya ? trima kasih sebelumnya

    Jerry

    BalasHapus
  7. Mohon penjelasan, bagaimana jika almarhum meninggalkan 8 ahli waris dan 2 diantaranya telah meninggal dunia, dan kedua anak yang telah meninggal itu memiliki anak masing-masing. bagaimanakah isi/format surat pernyataan ahli warisnya????

    BalasHapus
  8. mohon penjelasan,apakah setiap surat keterangan waris berisi obyek warisannya itu sendiri?terima kasih sebelumnya.

    BalasHapus
  9. Terima kasih atas penyediaan bacaan ini.
    Sangat membantu bagi saya.

    http://it-check.blogspot.com

    BalasHapus
  10. ada gak contoh surat ahli waris apabila orang yang meninggal tidak punya anak istri, tapi dia masih punya adik adan kakak? dan apakah surat ahli warisnya cukup di ketahui pihak keluarga atau harus ada saksi dari liar misalnya RT, RW atau yang lebih di atasnya

    BalasHapus